Birokratisasi Perizinan di Daerah
Secara prinsip, kebijakan desentralisasi ditujukan untuk memperkuat kapasitas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik dan memperkuat demokrasi ditingkat lokal. Desentralisasi Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dengan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, kemudahan dalam mengakses informasi, peningkatan peran serta masyarakat serta penegakan hukum lingkungan. Untuk mencapai hal tersebut tentunya pemerintah daerah harus mempunyai kapasitas yang memadai dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Setelah menjadi isu dunia, saat ini pemerintah Indonesia telah mencantumkan kebijakan perbaikan kualitas lingkungan hidup sebagai bagian dari prioritas nasional.
Namun permasalahannya adalah bagi daerah otonomi baru, pertumbuhan ekonomi yang pesat dan semakin meratanya distribusi pendapatan masih merupakan prioritas utama, bukan perbaikan kualitas lingkungan. Daerah otonomi baru tidak tertarik untuk menerapkan kebijakan perbaikan lingkungan karena kebijakan tersebut dikuatirkan akan mengurangi laju pertumbuhan ekonomi dan/atau menyebabkan semakin tidak meratanya distribusi pendapatan.