Dalam sambutan Menteri Lingkungan Hidup pada saat RAKERNAS AMDAL 2013 mengatakan bahwa Instrumen lingkungan hidup yang dianggap efektif ini, antara lain apabila proses Izin lingkungan harus memenuhi standar pelayanan publik, terutama dari segi efisiensi waktu dan biaya serta tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan menciptakan rantai birokasi baru, namun pada kenyataannya penerapan PP No 27 tahun 2012 dikritik bertolak belakang dengan hal tersebut. Mengapa hal itu bisa terjadi?
Kritik semacam ini memang pantas dikeluarkan untuk menanggapi implementasinya, terutama di daerah kabupaten atau kotamadya. Dengan prosedur yang berbelit-belit, penjangnya birokrasi yang harus dilalui dan tentu saja pengeluaran di sana-sini akan semakin membuat pembangunan di daerah tersebut menjadi lambat. Melalui PP no 27 ini pemerintah ingin mengendalikan investasi dengan isu penyelamatan lingkungan.
Walaupun tujuan diterbitkannya Izin Lingkungan antara lain untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, namun kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk usaha atau kegiatan seharusnya tidak mempersulit iklim investasi.