09:33
0
Umum diketahui bahwa kegiatan yang dilakukan oleh umat manusia memiliki dampak pada lingkungan hidup. Khususnya, kegiatan ekonomi dan pertumbuhan penduduk yang pesat telah memberikan tekanan pada keseimbangan alam hingga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan hidup. Juga penting diperhatikan bahwa kerusakan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup memiliki dampak pada kehidupan manusia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah. Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan satu sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain. Salah satu instrumen yang digunakan mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan adalah PP No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Termuat dalam ketentuan itu, bagi pengusaha yang ingin mendirikan usaha, izin lingkungan menjadi penentu. Sehingga, tanpa izin lingkungan maka izin usaha tak akan diberikan. Secara garis besar, Pasal 2 menguraikan urutan memperoleh izin lingkungan. Pada ayat (2) disebutkan izin lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan penyusunan Amdal dan UKL-UPL, lalu penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL, kemudian permohonan dan penerbitan izin lingkungan. Namun, PP No 27 Tahun 2012 dikritiik tidak mengatur proses pencabutan izin secara detail yang memperhatikan kepentingan pihak-pihak terkait. Selain itu, PP No 27 Tahun 2012 melanggengkan birokratisasi perizinan di bidang lingkungan hidup. Pasalnya, PP tersebut masih menerapkan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, disamping izin lingkungan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip keintegrasian dan keterpaduan yang dianut UU No 32 Tahun 2009. Perumusan Masalah Apakah keberadaan PP No 27 Tahun 2012 merugikan dunia usaha karena bagi dunia usaha, PP tersebut tidak menciptakan iklim investasi yang kondusif karena masih berlaku birokratisasi perizinan Apakah keberadaan PP No 27 Tahun 2012 merugikan masyarakat karena PP tersebut tidak memberikan ruang partisipasi dalam proses pengambilan keputusan perizinan?