Pengangguran (unemployment) merupakan kenyataan yang dihadapi tidak saja oleh negara-negara sedang berkembang (developing countries), akan tetapi juga oleh negara-negara yang sudah maju (developed countries). Secara umum pengangguran adalah suatu keadaan di mana seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja (labor force) tidak memiliki dan secara aktif sedang mencari pekerjaan. Seseorang yang tidak bekerja, tetapi secara aktif mencari pekerjaan tidak dapat digolongkan sebagai penganggur.
Pengangguran pada prinsipnya mengandung arti hilangnya output (loss of output) dan kesengsaraan bagi orang yang tidak bekerja (human misery), dan merupakan bentuk pemborosan sumber daya ekonomi. Disamping memperkecil output, pengangguran juga memacu pengeluaran pemerintah lebih tinggi untuk keperluan kompensasi pengangguran dan kesejahteraan. Hal ini terutama terjadi di negara-negara maju dimana negara dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan tunjangan bagi para penganggur (Nanga, 2001:253-254).
Menurut Sukirno (2006) ditinjau dari sudut individu, pengangguran menimbulkan berbagai masalah ekonomi dan sosial kepada yang mengalaminya. Ketiadaan pendapatan menyebabkan para penganggur mengurangi pengeluaran untuk konsumsinya. Disamping itu ia dapat mengganggu taraf hidup keluarga. Pengangguran yang berkepanjangan menimbulkan efek psikologis yang buruk atas diri penganggur dan keluarganya.
Apabila keadaan pengangguran di suatu negara adalah sangat buruk kekacauan politik dan sosial selalu berlaku dan menimbulkan efek yang buruk kepada kesejahteraan masyarakat dan prospek pembangunan ekonomi dalam jangka panjang.
Nyatalah bahwa masalah pengangguran adalah masalah yang sangat buruk efeknya kepada perekonomian dan masyarakat, dan oleh sebab itu secara terus-menerus usaha harus terus dilakukan untuk mengatasinya.