02:51
0
Menurut Comission On Environment and Development pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengorbankan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya sendiri (Arifin, 2001). Sedangkan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Saat ini telah banyak negara yang mencantumkan kebijakan perbaikan kualitas lingkungan hidup sebagai bagian dari prioritas nasional. Banyak negara bahkan telah menjalin kerjasama antar negara untuk bersama-sama memperbaiki kualitas lingkungan. Namun demikian bagi negara berkembang, pertumbuhan ekonomi yang pesat dan semakin meratanya distribusi pendapatan masih merupakan prioritas utama, bukan perbaikan kualitas lingkungan. Negara berkembang tidak tertarik untuk menerapkan kebijakan perbaikan lingkungan kalau kebijakan tersebut dikuatirkan akan mengurangi laju pertumbuhan ekonomi dan/atau menyebabkan semakin tidak meratanya distribusi pendapatan.

Witoelar (2009) menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan faktor yang penting dan sangat mempengaruhi pelaksanaan proses pembangunan nasional kita. Proses pembangunan adalah proses proses pendayagunaan kemampuan teknologi dan pengorganisasian masyarakat dalam proses pengolahan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dilandasi dengan kemampuan sumber daya manusia. Dari hasil pembangunan tersebut, disamping akan meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat juga akan menimbulkan pelbagai dampak negatif berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Negara yang dapat menerapkan konsep ini adalah negara yang sudah bisa menganalisa dengan tepat dampak dari suatu kebijakan yang dibuat untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup terhadap pertumbuhan ekonomi dan distribusi pendapatan, yaitu  mendapatkan suatu paket kebijakan perbaikan lingkungan hidup yang sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan distribusi pendapatan yang lebih merata.

Agar pembangunan dapat berkelanjutan, tiga syarat harus dipenuhi, yaitu ekonomi, sosial budaya, ekologi. Oleh karena itu, hasil dari pelaksanaan konsep pembangunan berkelanjutan akan dinikmati secara langsung oleh negara-negara maju. Sebab, negara-negara maju telah stabil kondisi ekonomi, sosial budaya dan ekologinya. Sementara negara berkembang disibukkan dengan konsep pertumbuhan ekonominya. Ketergantungan terhadap negara maju menyebabkan negara berkembang menjadi tempat pemasaran dan target industrialisasi negara-negara maju.

Terkait evolusi penjajahan Barat dengan taktik baru bernama pembangunan dan bantuan hutang,maka negara-negara berkembang tidak lepas dari perhatian negara penjajah khususnya negara-negara maju. Ketergantungan pembangunan negara berkembang terhadap konsep, hutang, investasi, dan suvervisi asing merupakan sebuah rekayasa negara imperialis.

Contoh kelahiran rezim Orde Baru tidak lepas dari strategi salah satu negara maju  untuk memblok pengaruh Uni Sovyet di Asia Tenggara dan menguras sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Negara maju berkepentingan untuk perekonomian negara berkembang ke arah ekonomi pasar.

Jika negara berkembang ingin menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan, demi keberhasilan usaha pelestarian lingkungan, masyarakat luas perlu mempunyai keberdayaan dan mampu berperan secara efektif melalui mekanisme demokrasi. Kondisi ini perlu ditunjang dengan perlu adanya penyelenggaraan pemerintah yang baik khususnya pemerintah daerah dimana perlu memiliki kemampuan ketataprajaan di bidang lingkungan hidup (good governance), agar mampu menjawab tantangan dari masyarakat yang sudah diberdayakan. Hal lain adalah pentingya usaha peningkatan penaatan  dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penegakkan hukum merupakan salah satu aspek utama dalam peningkatan penaatan di samping pemanfaatan instrumen-instrumen lain.

Arifin (2001) menjelaskan bahwa paradigma pembangunan berkelanjutan masih memerlukan strategi pemasyarakatn yang efektif dan efisien sesuai dengan moral dan etika yang dianut dalam masyarakat. Hal penting yang perlu diingat adalah strategi yang sudah diterapkan suatu negara belum tentu sesuai bagi negara lain. Beberapa prioritas awal untuk operasionalisasi pembangunan diuraikan sebagai berikut :

Pertama, desiminasi tanpa henti tentang keberlanjutan pembangunan ekonomi kepada kaum elit dan masyarakat luas.
Kedua, mulai menerapkan prinsip keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup pada beberapa sector vital serta peka lingkungan hidup seperti industri berat dan ringan yang cenderung menyebabkan polusi, dan sector kehutanan serta pertanian yang cenderung eksploitatif terhadap sumberdaya alam. Ketiga, senantiasa meningkatkan cakupan penelitian dan pengembangan teknologi yang akrab lingkungan pada setiap disiplin ilmu dengan melibatkan sektor swasta, terutama yang multinasional.