Menurut Comission On Environment and Development pembangunan
berkelanjutan adalah pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi
sekarang tanpa harus mengorbankan kemampuan generasi mendatang dalam
memenuhi kebutuhannya sendiri (Arifin, 2001). Sedangkan menurut
Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan
terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke
dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup
serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi
masa kini dan generasi masa depan.
Saat ini telah
banyak negara yang mencantumkan kebijakan perbaikan kualitas lingkungan
hidup sebagai bagian dari prioritas nasional. Banyak negara bahkan telah
menjalin kerjasama antar negara untuk bersama-sama memperbaiki kualitas
lingkungan. Namun demikian bagi negara berkembang, pertumbuhan ekonomi
yang pesat dan semakin meratanya distribusi pendapatan masih merupakan
prioritas utama, bukan perbaikan kualitas lingkungan. Negara berkembang
tidak tertarik untuk menerapkan kebijakan perbaikan lingkungan kalau
kebijakan tersebut dikuatirkan akan mengurangi laju pertumbuhan ekonomi
dan/atau menyebabkan semakin tidak meratanya distribusi pendapatan.
Witoelar
(2009) menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan faktor yang penting
dan sangat mempengaruhi pelaksanaan proses pembangunan nasional kita.
Proses pembangunan adalah proses proses pendayagunaan kemampuan
teknologi dan pengorganisasian masyarakat dalam proses pengolahan sumber
daya alam dan lingkungan hidup yang dilandasi dengan kemampuan sumber
daya manusia. Dari hasil pembangunan tersebut, disamping akan
meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat juga akan
menimbulkan pelbagai dampak negatif berupa pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup.
Negara yang dapat menerapkan konsep
ini adalah negara yang sudah bisa menganalisa dengan tepat dampak dari
suatu kebijakan yang dibuat untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup
terhadap pertumbuhan ekonomi dan distribusi pendapatan, yaitu
mendapatkan suatu paket kebijakan perbaikan lingkungan hidup yang
sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan distribusi
pendapatan yang lebih merata.
Agar pembangunan dapat
berkelanjutan, tiga syarat harus dipenuhi, yaitu ekonomi, sosial budaya,
ekologi. Oleh karena itu, hasil dari pelaksanaan konsep pembangunan
berkelanjutan akan dinikmati secara langsung oleh negara-negara maju.
Sebab, negara-negara maju telah stabil kondisi ekonomi, sosial budaya
dan ekologinya. Sementara negara berkembang disibukkan dengan konsep
pertumbuhan ekonominya. Ketergantungan terhadap negara maju menyebabkan
negara berkembang menjadi tempat pemasaran dan target industrialisasi
negara-negara maju.
Terkait evolusi penjajahan Barat
dengan taktik baru bernama pembangunan dan bantuan hutang,maka
negara-negara berkembang tidak lepas dari perhatian negara penjajah
khususnya negara-negara maju. Ketergantungan pembangunan negara
berkembang terhadap konsep, hutang, investasi, dan suvervisi asing
merupakan sebuah rekayasa negara imperialis.
Contoh
kelahiran rezim Orde Baru tidak lepas dari strategi salah satu negara
maju untuk memblok pengaruh Uni Sovyet di Asia Tenggara dan menguras
sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Negara maju berkepentingan
untuk perekonomian negara berkembang ke arah ekonomi pasar.
Jika
negara berkembang ingin menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan,
demi keberhasilan usaha pelestarian lingkungan, masyarakat luas perlu
mempunyai keberdayaan dan mampu berperan secara efektif melalui
mekanisme demokrasi. Kondisi ini perlu ditunjang dengan perlu adanya
penyelenggaraan pemerintah yang baik khususnya pemerintah daerah dimana
perlu memiliki kemampuan ketataprajaan di bidang lingkungan hidup (good
governance), agar mampu menjawab tantangan dari masyarakat yang sudah
diberdayakan. Hal lain adalah pentingya usaha peningkatan penaatan
dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penegakkan hukum merupakan salah
satu aspek utama dalam peningkatan penaatan di samping pemanfaatan
instrumen-instrumen lain.
Arifin (2001) menjelaskan
bahwa paradigma pembangunan berkelanjutan masih memerlukan strategi
pemasyarakatn yang efektif dan efisien sesuai dengan moral dan etika
yang dianut dalam masyarakat. Hal penting yang perlu diingat adalah
strategi yang sudah diterapkan suatu negara belum tentu sesuai bagi
negara lain. Beberapa prioritas awal untuk operasionalisasi pembangunan
diuraikan sebagai berikut :
Pertama, desiminasi tanpa henti tentang keberlanjutan pembangunan ekonomi kepada kaum elit dan masyarakat luas.
Kedua,
mulai menerapkan prinsip keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan
pelestarian lingkungan hidup pada beberapa sector vital serta peka
lingkungan hidup seperti industri berat dan ringan yang cenderung
menyebabkan polusi, dan sector kehutanan serta pertanian yang cenderung
eksploitatif terhadap sumberdaya alam. Ketiga, senantiasa meningkatkan
cakupan penelitian dan pengembangan teknologi yang akrab lingkungan pada
setiap disiplin ilmu dengan melibatkan sektor swasta, terutama yang
multinasional.