
Pemantauan lingkungan dapat diartikan sebagai langkah untuk mengumpulan data lingkungan secara sistematis melalui rangkaian pengukuran yang berulang-ulang mulai dari: (1) Pemantauan base line atau rona lingkungan awal (sebelum proyek, karakterisasi kondisi alamiah, perubahan yang terjadi secara alamiah); (2) Pemantauan dampak (perubahan akibat proyek), dan pemantauan pentaatan (baku mutu/ peraturan).
Pemrakarsa kegiatan dalam melakukan kegiatannya harus mempunyai rencana pemantauan, seperti beberapa hal sebagai berikut:
1.Menyusun rencana pemantauan yang telah sesuai dokumen RKL dan RPL dengan pendekatan;
2.Menjelaskan rencana pemantauan;
3.Merencanakan dan melaksanakan program pemantauan;
4.Mendokumentasikan hasil pelaksanaan pemantauan; dan
5.Melakukan evaluasi program pemantauan yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaan pemantauan, pemrakarsa kegiatan diharuskan:
1.Memberikan akses bagi pengawas/pemerintah untuk melakukan pemantauan;
2.Melakukan swa pantau;
3.Mengawasi pelaksanaan pemantauan yang dilakukan Laboratorium;
4.Menjaga kualitas dan objektifitas hasil pemantauan;
5.Memastikan aspek kehati-hatian dan keselamatan kerja dilaksanakan selama kegiatan pemantauan; dan
6.Memastikan bahwa tujuan pemantauan tercapai.