19:07
0
Sistematika dalam Panduan Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL merupakan persyaratan minimum yang harus dilaporkan oleh pemrakarsa. Dalam pelaksanaannya, pelaporan RKL dan RPL dapat mengakomodir berbagai kebutuhan informasi lingkungan yang diperlukan oleh instansi terkait. Format pelaporan tetap menggunakan acuan KepMen LH No.45 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) .

Pemantauan lingkungan dapat diartikan sebagai langkah untuk mengumpulan data lingkungan secara sistematis melalui rangkaian pengukuran yang berulang-ulang mulai dari: (1) Pemantauan base line atau rona lingkungan awal (sebelum proyek, karakterisasi kondisi alamiah, perubahan yang terjadi secara alamiah); (2) Pemantauan dampak (perubahan akibat proyek), dan pemantauan pentaatan (baku mutu/ peraturan).

Pemrakarsa kegiatan dalam melakukan kegiatannya harus mempunyai rencana pemantauan, seperti beberapa hal sebagai berikut:
1.Menyusun rencana pemantauan yang telah sesuai dokumen RKL dan RPL dengan pendekatan;
2.Menjelaskan rencana pemantauan;
3.Merencanakan dan melaksanakan program pemantauan;
4.Mendokumentasikan hasil   pelaksanaan pemantauan; dan
5.Melakukan evaluasi program pemantauan yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaan pemantauan, pemrakarsa kegiatan diharuskan:
1.Memberikan akses bagi pengawas/pemerintah untuk melakukan pemantauan;
2.Melakukan swa pantau;
3.Mengawasi pelaksanaan pemantauan yang dilakukan Laboratorium;
4.Menjaga kualitas dan objektifitas hasil pemantauan;
5.Memastikan aspek kehati-hatian dan keselamatan kerja dilaksanakan selama kegiatan pemantauan; dan
6.Memastikan bahwa tujuan pemantauan tercapai.